pemberdayaan kesejahteraan nelayan indonesia

Highlight Pemberdayaan Kesejahteraan Nelayan Indonesia dalam Konteks Tata Kelola dan Implementasi

Posisi strategis Indonesia sebagai jalur lintas laut internasional sebagai suatu kenscayaan. Dalam hal ini, laut dapat dianggap sebagai alat politik internasionalnya. Dengan kata lain, laut dapat digunakan sebagai alat pemersatu bangsa dalam hal kedaulatan, alat transportasi laut atau jalur perdagangan, alat pengendalian sumber daya, media pertahanan dan keamanan, serta alat untuk mempengaruhi kebijakan tetangga atau kebijakan internasional. 

Dengan dukungan sebagai negara dengan wilayah kepulauan terbesar, diikuti dengan sumber daya yang melimpah, serta posisi yang strategis dan keberadaan lingkungan pariwisata yang berpotensi, dapat menjadi kekuatan bagi Indonesia untuk berhasil di lautnya sendiri. Selain itu, dukungan dari jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang dapat digunakan sebagai jalur pelayaran internasional.

image

Pointer dari Indonesia Blue Economy Roadmap (dilansir dari bappenas.go.id ) antara lain meliputi :

  1. Indonesia memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan laut di dalam  Zona Ekonomi Eksklusif untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan  pengembangan alam. Melalui Undang-Undang No. 32/2014 tentang Kelautan, Pemerintah  dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Pengelolaan Kelautan dengan prinsip ekonomi biru, yang bertujuan meningkatkan pengelolaan kelautan secara berkelanjutan, konservasi sumber daya laut dan pesisir, serta ekosistemnya.
  2. Bappenas telah mengembangkan Peta Jalan Ekonomi Biru Indonesia sebagai panduan pembangunan ekonomi biru dari tahun 2023 hingga 2045. Implementasi Peta Jalan akan  dipantau melalui Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI) yang terdiri dari tiga pilar SDGs  (lingkungan, ekonomi, dan sosial) sebagai instrumen untuk memantau kinerja sektor ekonomi biru. IBEI akan menjadi instrumen untuk memantau kinerja sektor ekonomi biru. IBEI akan  menggunakan dashboard indikator ekonomi makro yang dapat diatur untuk mencapai target  spesifik setiap pilar.
  3. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia memiliki hak untuk mengelola dan  memanfaatkan semua kekayaan lautnya untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi,  dan pengembangan alam. Undang-Undang No. 32/2014 tentang Kelautan mengatur bahwa  pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab  atas Pengelolaan Kelautan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya laut dengan prinsip ekonomi biru. Pendekatan ekonomi biru ini  bertujuan meningkatkan pengelolaan kelautan yang berkelanjutan, konservasi sumber daya  laut dan pesisir, serta ekosistemnya.
  4. Bappenas telah mengembangkan Peta Jalan Ekonomi Biru Indonesia sebagai panduan  pembangunan ekonomi biru dari tahun 2023 hingga 2045. Dalam Peta Jalan tersebut, terdapat empat misi utama ekonomi biru, yaitu menjaga kelautan yang sehat, tangguh, dan produktif;  meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan lingkungan; meningkatkan kesehatan,  kesejahteraan, dan kemakmuran bersama; dan menciptakan lingkungan yang mendukung.  Beberapa sasaran utama dalam peta jalan ini mencakup perluasan Kawasan Konservasi  Perairan hingga 30% dari total perairan, peningkatan kontribusi PDB sektor kemaritiman  hingga 15%, dan peningkatan kontribusi lapangan kerja kemaritiman hingga 12%.
  5. Implementasi Peta Jalan akan dipantau melalui Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI) yang  terdiri dari tiga pilar SDGs, yaitu pilar lingkungan, ekonomi, dan sosial. Secara spesifik, IBEI merupakan indeks yang dibentuk dari indikator kualitas sumberdaya laut yang terbarukan,  sektor pariwisata dan industri kelautan, serta sumberdaya manusia di sektor kelautan. IBEI  akan menjadi instrumen untuk memantau kinerja sektor ekonomi biru sebagai pendukung  transformasi ekonomi Indonesia pasca pandemi. IBEI akan menggunakan dashboard indikator ekonomi makro yang dapat diatur untuk mencapai target spesifik setiap pilar, mendorong koordinasi antar instansi pemerintah di sektor ekonomi biru, dan menciptakan  peluang dialog kebijakan.
  6. Hasil perhitungan IBEI tahun 2021 menunjukkan perlunya penguatan pengembangan ekonomi biru dari segi pemerataan kesejahteraan sosial. Potensi sumber daya laut di wilayah timur Indonesia perlu dimanfaatkan untuk menciptakan nilai tambah tinggi bagi kesejahteraan di sana, sementara di wilayah barat Indonesia perlu mendukung penanggulangan kemiskinan dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Pengembangan ekonomi biru dibagi menjadi lima tahapan dan strategi hingga tahun 2045, termasuk konsolidasi ekosistem ekonomi biru, pengembangan ekonomi biru sebagai sumber pertumbuhan baru, diversifikasi sektor ekonomi biru, peningkatan kontribusi dan daya saing, serta ekonomi hijau yang maju dan berkelanjutan
  7. Dalam Aksi Strategis, Peta Jalan ekonomi biru menekankan pemanfaatan sumber daya laut dan kelautan secara berkelanjutan untuk meningkatkan tata kelola dan mata pencaharian masyarakat. Upaya ini mencakup pemberdayaan masyarakat pesisir, peningkatan nilai tambah produk kelautan, pengembangan akuakultur, wisata bahari berkelanjutan, pelatihan dan pendidikan, peningkatan akses pasar, serta kerjasama multisektoral dan partisipatif.
  8. Tantangan terbesar bagi Indonesia dalam mengembangkan Ekonomi Biru di sektor-sektor prioritas melibatkan produktivitas rendah karena keterbatasan teknologi, inovasi, kapasitas, tata kelola, praktik yang tidak berkelanjutan, dan degradasi lingkungan. Namun, Indonesia memiliki peluang besar karena masih memiliki potensi sumber daya maritim yang belum termanfaatkan. Dalam transformasi ekonomi inklusif guna mengatasi tantangan produktivitas rendah, diperlukan rencana aksi seperti peningkatan kapasitas masyarakat pesisir marjinal, yang mayoritasnya bekerja dalam sektor ekonomi biru, termasuk perikanan skala kecil dan akuakultur.

Pemberdayaan Kesejahteraan Nelayan Indonesia 

Proyeksi pemberdayaan kesejahteraan nelayan indonesia dalam konteks tata kelola dan implementasi program kesejahteraan, sebagai katalis untuk reformasi struktural – mendorong formalisasi, keberlanjutan, dan kemakmuran bersama dengan tinjauan  (empowering Indonesia small scale fishers : A comprehensive protection & finance strategy) :

  1. Adanya perlindungan sosial universal untuk nelayan: program ini hampir menghilangkan  skenario keluarga nelayan yang jatuh ke dalam kemiskinan dari kecelakaan atau bencana.  Setiap tahun, ada banyak kecelakaan di laut – dengan program ini, alih-alih tragedi yang  diperparah oleh kehancuran keuangan, keluarga setidaknya akan menerima kompensasi untuk membangun kembali kehidupan mereka.
  2. Peningkatan pendapatan dan pengurangan kemiskinan: melalui akses ke kredit dan  peningkatan produktivitas yang dihasilkan, nelayan dan petani skala kecil dapat  meningkatkan pendapatan. Dengan mengangkat ribuan rumah tangga di atas garis kemiskinan, program ini berkontribusi pada target pengentasan kemiskinan nasional. Dalam jangka panjang, dengan mematahkan ikatan utang kepada perantara, nelayan mempertahankan bagian yang lebih besar.
  3. Formalisasi sektor informal: salah satu efek transformatifnya adalah memformalkan ekonomi informal yang besar. Sebagian besar nelayan kecil saat ini beroperasi di sektor informal –  tenaga kerja tidak terdaftar, transaksi tidak tercatat, dan tidak ada kontribusi pajak. Dengan  mendaftar dalam program ini, mereka menjadi bagian dari sistem resmi: mereka memiliki ID, tangkapan mereka dicatat (karena begitulah cara kontribusi dan pembayaran pinjaman  dilacak), dan mereka terlibat dengan lembaga keuangan formal. 
  4. Peningkatan Kepatuhan dan Ketertelusuran: dengan hasil tangkapan dan hasil peternak ikan  yang semakin disalurkan melalui transaksi formal di pusat percontohan (dan kemudian lebih  banyak pusat), ketertelusuran makanan laut meningkat. Setiap batch ikan dapat dikaitkan  kembali ke nelayan terdaftar yang menangkapnya di zona legal dan melaporkannya. Hal ini  membantu Indonesia memenuhi persyaratan impor yang ketat di pasar seperti AS dan Uni  Eropa terkait rantai pasokan bebas IUU. Ini menambah nilai untuk Makanan laut Indonesia di mata pembeli global. Selain itu, nelayan yang mengikuti program ini memiliki insentif untuk  mematuhi peraturan (seperti batas ukuran tangkapan, penutupan musiman) karena mereka  tidak ingin membahayakan keanggotaan dan tunjangan mereka. 
  5. Keberlanjutan sumber daya yang ditingkatkan: desain program ini sesuai dengan kebijakan  penangkapan ikan terukur berbasis kuota. Saat nelayan melaporkan tangkapan mereka  (bahkan secara tidak langsung melalui transaksi), mendapatkan data yang lebih baik untuk  menegakkan kuota dan menyesuaikannya. alam gambaran besarnya, menggabungkan insentif ekonomi dengan aturan keberlanjutan dapat mengarah pada populasi ikan yang lebih sehat,  yang kemudian memberi umpan kembali ke kemakmuran nelayan jangka panjang. Ini  menciptakan siklus bajik seperti yang dibayangkan dalam rencana ekonomi biru.
  6. Penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi lokal: suntikan modal dan pembayaran  asuransi ke dalam ekonomi pesisir pedesaan akan merangsang aktivitas. Ketika seorang  nelayan mendapatkan pinjaman perahu baru, seseorang harus membangun atau menjual  perahu itu – menghasilkan bisnis. Keuangan mikro dapat memungkinkan rumah tangga  nelayan untuk memulai bisnis sampingan (seperti pengolahan ikan, warung makan, dll.),  terutama untuk istri nelayan (wanita pesisir sering terlibat dalam pengeringan ikan, pemasaran – dengan kredit, mereka dapat meningkatkan skala). 
  7. Gender dan inklusi sosial: banyak rumah tangga nelayan melibatkan perempuan dalam  pemrosesan atau pemasaran hasil tangkapan ikan. Program ini dapat memberdayakan  perempuan di komunitas dalam membantu ekonomi keluarga guna meningkatkan penghasilan keluarga.
  8. Keberlanjutan budaya dan generasi: masyarakat nelayan Indonesia memiliki warisan budaya  yang kaya. Namun, generasi muda telah menjauh dari penangkapan ikan, melihatnya terlalu  berisiko dan tidak menguntungkan. Dengan program ini membuat penangkapan ikan lebih  aman dan lebih menguntungkan, ada insentif bagi kaum muda untuk melanjutkan profesi  (terutama jika mereka melihat mereka bisa mendapatkan kredit untuk memulai, dan memiliki  jaminan sosial). Ini membantu melestarikan pengetahuan tradisional dan kelangsungan  komunitas, seiring waktu, nelayan menjadi lebih profesional.
  9. Pendapatan pemerintah dan penghematan biaya: secara tidak langsung, formalisasi dapat           meningkatkan pendapatan (melalui pajak pada perusahaan hilir yang sekarang didokumentasikan– karena mereka tidak dapat kurang melaporkan jika transaksi lebih transparan, sehingga penghasilan kena pajak mereka ditangkap dengan benar). Selain itu, dengan mengurangi kemiskinan dan kebutuhan akan bantuan bencana, pemerintah dapat menghemat biaya bantuan pasca bencana atau bantuan sosial ad-hoc ke desa-desa pesisir.
  10. Pengakuan dan Kepemimpinan Internasional: Jika Indonesia berhasil menerapkan skema  pemberdayaan nelayan skala besar ini, maka akan menjadi model secara global. Negara ini  dapat memamerkannya di forum internasional.

Singkatnya, hasil program ini mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan:

  1. Sosial: keluarga yang aman, komunitas yang diberdayakan, mengurangi ketidaksetaraan.
  2. Ekonomi: nelayan yang produktif dan bankable; ekonomi pesisir yang berkembang pesat.
  3. Lingkungan: perikanan yang dikelola dengan lebih baik, kepatuhan terhadap aturan, dan dengan demikian panen berkelanjutan.
image

Komunitas masyarakat pesisir dan nelayan

Skema pengembangan potensi ekonomi nelayan kedepan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan berkelanjutan dapat kami susun pemodelan yang melibatkan peran pemerintah swasta dan masyarakat dalam berbagai skala prioritas dan timeline capaian.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *