disaster management manajemen bencana

Manajemen Bencana: Pengertian, Jenis, dan Strategi Mitigasi 

Bencana alam adalah suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia, sehingga mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam atau faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Bencana karena faktor alam dipengaruhi oleh letak geografis dan geologis suatu wilayah. Sedangkan bencana karena faktor manusia, umumnya dipicu oleh kelalaian atau tiadanya sikap sadar atau peduli bencana.

Secara geografis Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak pada pertemuan dua lempeng tektonik yaitu Lempeng Eurasia dan Lempeng Australia. Wilayah Indonesia berada pada sabuk vulkanik (volcanic arc) yang disebut dengan Ring of Fire, yang memanjang dari Pulau Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, hingga Sulawesi, yang mana terdapat sejumlah gunung api, baik yang berstatus aktif maupun dormant.

bencana alam

Selain itu, wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik, di mana wilayah ekuatornya merupakan sumber dari dua fenomena alam, yakni El Nino dan La Nina. Semua kondisi tersebut sangat berpotensi untuk menimbulkan sejumlah bencana alam seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir dan kekeringan. Bencana alam tersebut pernah melanda Indonesia dan akan terus berpotensi untuk terjadi mengingat posisi geografis Indonesia, maupun kondisi iklimnya.

Selain dari bencana alam yang murni disebabkan faktor alam (nature act), bencana alam juga terjadi akibat dari faktor kelalaian manusia, seperti kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta tanah longsor. Faktor manusia juga dapat menjadi pemicu timbulnya bencana yang disebabkan oleh gagal teknologi, seperti kecelakaan. Faktor manusia juga berperan terhadap timbulnya bencana yang bersifat sosial, seperti konflik sosial dan kejadian teror.

Pengertian dan Kategorisasi Bencana

Sebagaimana tertuang dalam UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana alam didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana dibagi ke dalam tiga kategori, sebagaimana diuraikan pada tabel berikut:

1. Bencana Alam

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

2. Bencana Non-Alam

Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

3. Bencana Sosial

Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, sabotase dan teror.

Kejadian Bencana Sebagai Kejadian Risiko (Risk Event)

Suatu kejadian risiko (risk event) selalu memiliki dua upaya yang perlu diperhatikan, yakni kendali dan mitigasi. Kendali adalah melakukan segala upaya yang diperlukan untuk meminimalkan kementakan terjadinya risiko, sedangkan mitigasi adalah melakukan segala upaya yang diperlukan untuk meminimalkan dampak dari risiko. Memandang bencana sebagai suatu kejadian risiko memberikan sejumlah manfaat, yakni:

1. Untuk memberikan pemahaman bahwa tidak semua bencana memiliki karakteristik yang sama, di mana ada bencana yang peluang terjadinya tidak dapat dikendalikan, dan ada bencana yang manusia relatif memiliki kendali untuk mencegah kejadiannya

2. Intervensi yang tepat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dikembangkan lebih fokus dan tepat sasaran sesuai dengan karakteristik bencana

Sesuai dengan kategorisasi bencana menurut UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, setiap bencana memiliki karakteristik yang unik ditinjau dari kementakan terjadinya. Secara umum, bencana alam adalah peristiwa yang terjadinya tidak dapat dikendalikan oleh manusia, sedangkan untuk bencana sosial, manusia masih dapat melakukan upaya untuk memperkecil peluang terjadinya. Pemahaman ini dapat menentukan intervensi yang tepat untuk memperkecil dampak dari bencana.

Bagan berikut menggambarkan anatomi bencana dari sisi kemenakannya atau peluang terjadinya bencana tersebut. Sejumlah bencana, seperti gempa bumi dan tsunami, sepenuhnya adalah kejadian yang tidak dapat diprediksi, atau seringkali disebut dengan nature acts. Dalam hal ini, upaya yang dapat dilakukan manusia adalah memitigasi bencana tersebut untuk meminimalkan korban jiwa dan kerugian harta benda. Pada sejumlah bencana lain, seperti konflik sosial, manusia memiliki peran untuk meminimalkan terjadinya, melalui sejumlah pendekatan untuk menciptakan suasana kondusif dalam masyarakat.

image

Pada bagan tersebut posisi bencana yang semakin mengarah ke kiri, menunjukkan bahwa manusia tidak memiliki kendali untuk mencegah terjadinya bencana tersebut. Walapun demikian, manusia dapat melakukan upaya mitigasi untuk memperkecil dampak dari bencana tersebut. Sedangkan posisi bencana yang semakin mengarah ke kanan, manusia memiliki kendali atau pengaruh yang relatif lebih besar untuk mencegah terjadinya bencana tersebut.

Peran pemerintah dan keterlibatan masyarakat dapat diidentifikasi dengan menggunakan pendekatan kejadian risiko. Bagan berikut menunjukkan bagaimana peran dan keterlibatan itu dapat dipilah dalam konteks pengendalian bencana dan mitigasi bencana.

image

Pemerintah perlu mengedukasi masyarakat sehingga mereka menjadi warga yang sadar bencana dan tanggap bencana. Di sisi lain, masyarakat untuk proaktif dalam upaya mencegah terjadinya potensi bencana alam. Pelaksanaan secara berkesinambungan upaya sinergis semacam ini dapat meminimalkan dampak bencana, baik dari aspek korban jiwa ataupun harta benda.

Aplikasi Teknologi dalam Pencapaian Keluaran

Tinjauan awal aplikasi teknilogi dari naskah bagian 1 dalam penanganan bencana hanya dapat dilakukan dengan optimal apabila dilakukan dengan peralatan yang memenuhi standar minimal, yakni peralatan tersedia dalam jumlah yang tepat dan selalu dalam kondisi siap dioperasikan. Selain itu, juga terdapat anggaran kontijensi yang memadai untuk melakukan deployment terhadap peralatan tersebut. 

Peralatan penanganan bencana yang tersedia di lokasi harus dapat digunakan dalam keadaan situasi darurat. Sejumlah peralatan yang diperlukan, antara lain: peralatan transportasi operasional untuk evakuasi korban baik di darat, perairan dan udara (kendaraan, kapal, perahu karet, helikopter, pesawat dan lain-lain). Demikian pula peralatan lainnya, misalnya peralatan telekomunikasi, generator listrik, peralatan penyelamatan (rescue), peralatan diteksi dini, bulldozer, forklift, dll.

Ketika satuan tugas akan di berangkatkan ke lokasi bencana sering kali tidak memiliki informasi tetang kondisi peralatan mudah di dapat, sehingga lambat dalam melakukan tindakan yang pasti dan tepat. Kegiatan standarisasi peralatan penanganan bencana pada hakekatnya juga merupakan pengumpulan data peralatan penanganan bencana yang sudah tersedia atau dimiliki yang disingkronkan dengan kebutuhan operasional/ops-req serta kajian teknis dalam pemenuhan kebutuhan peralatan. Data peralatan penanggulangan bencana akan memiliki kontribusi yang besar bagi kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pasca bencana di setiap daerah rawan bencana, jika sewaktu-waktu terjadi bencana.

Metode pelaksanaan untuk implementasi strategi pencapaian keluaran meliputi :

  • Sifat Operasi terbuka dalam bentuk operasi pemelihara keamanan dengan tujuan cegah dan antisipasi terjadinya bencana alam di wilayah Indonesia
  • Daerah Operasi meliputi wilayah yang rawan terhadap terjadinya bencana alam
  • Pelibatan kekuatan unsur dalam pelaksanaan Operasi

Kompetensi Personil untuk Penanganan Bencana

Kemampuan personil dengan orientasi pencaian kompetensi yang memiliki suatu kondisi yaitu seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang dibutuhkan individu untuk dapat berkinerja dengan optimal dalam melaksanakan pekerjaannya. Individu yang mampu mencapai derajat ‘star’ menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki kompetensi yang lebih baik dibandingkan dengan yang lainnya. 

Untuk dapat mengetahui tingkat penguasaan kompetensi seseorang, digunakan instrumen penilaian yang mengukur level pengetahuan, ketrampilan dan sikap dari individu tersebut. Di sisi lain, jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan mensyaratkan level kompetensi minimal yang perlu dipenuhi. 

Pemenuhan level kompetensi yang melebihi persyaratan yang diperlukan menunjukkan individu tersebut layak untuk dipertimbangkan menduduki jabatan dengan persyaratan (requirements) kompetensi yang lebih tinggi atau kompleks. Di sisi lain, adanya kesenjangan (gap) antara kebutuhan kompetensi dengan level yang dicapai individu menunjukkan perlunya rencana pengembangan (misal: pelatihan) untuk menutup kesenjangan tersebut.

Dalam kontenks penyelenggaraan penanganan bencana, personil  yang diterjunkan untuk menangani bencana perlu memiliki sejumlah kompetensi teknis. Penguasaan sejumlah kompetensi teknis memungkinkan penangangan bencana dapat berlangsung secara efektif dan efisien, sehingga mampu meminimalkan korban jiwa dan kerugian lain sebagai dampak dari bencana. Kompetensi teknis yang diperlukan mencakup kemampuan di darat, air dan udara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *